UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.