UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 9
BAB 3 — TANGGUNG PAJAK. CARA MELUNASKAN PAJAK.
Pabrikan yang ditunjuk, diwajibkan dengan tidak ada surat penetapan terlebih dahulu menyetor (membayar) pajak yang dihitungnya sendiri dalam tempo 25 hari sesudah tiap-tiap bulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ke dalam Kas Negeri.
