Pasal 10
BAB 3 — TANGGUNG PAJAK. CARA MELUNASKAN PAJAK.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 pabrikan wajib dalam sebulan sesudah tiap-tiap masa yang ditetapkan menurut pasal 5 memasukkan pemberitahuan kepada Inspektur mengenai jumlah- jumlah untuk mana didalam masa yang lalu harus dibayar pajak cq keadaan yang menyebabkan tak ada keharusan untuk membayar pajak. Pemberitahuan ini selanjutnya memuat segala keterangan-keterangan yang diperlukan untuk menjalankan Undang-undang ini; keterangan-keterangan apakah diperlukan, dapat diketahui
www.djpp.depkumham.go.id
dari surat pemberitahuan, yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak. Ayat 2 menetapkan bahwa pemberitahuan harus memuat pula tempat dan tanggal pembayaran pajak yang harus dibayar menurut keterangan-keterangan dalam pemberitahuan. Oleh sebab inilah tempo untuk memasukkan pemberitahuan lebih lama dari pada tempo untuk pembayaran pajak yang terhutang. Ayat 2, 3, 4 dan 5 memuat peraturan formil yang lazim dan tidak diperlukan penjelasan khusus. Menurut ayat 6 pemberitahuan tidak akan dipandang dimasukkan, jika peraturan-peraturan disebut dalam ayat 1 sampai dengan 5 sama sekali tidak atau tidak lengkap dipenuhi, sehingga ancaman (sanctie) fiskal mengenai tidak memasukkan pemberitahuan berlaku pula.
