Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN PAJAK.
Menurut sistim Undang-undang ini maka pabrikan sendiri yang diwajibkan menghitung jumlah pajak yang terutang. Pekerjaan tata usaha pajak dalam hal ini hanya mengenai penerangan dan penilikan. Akan tetapi didikan dari sebagian besar dari pabrikan-pabrikan kecil tidak sampai begitu tinggi, sehingga mereka dapat dianggap cukup cakap untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang menurut aturan-aturan Undang-undang ini. Pengalaman yang didapat dengan melakukan Peraturan Pajak Pendapatan dan sewaktu sesudah perang dengan melakukan Peraturan Pajak Peralihan, menunjukkan, bahwa golongan wajib pajak tersebut, juga tidak dapat dianggap cakap untuk mengisi surat pemberitahuan pajak dengan selayaknya. Oleh karena itu maka dalam pasal 11 ayat 1 ditentukan, bahwa terhadap pabrikan dan golongan pabrikan yang ditunjuk oleh Inspektur dikenakan ketetapan untuk pajak yang terhutang untuk tahun takwim penuh.
