UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 8
BAB 3 — TANGGUNG PAJAK. CARA MELUNASKAN PAJAK.
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pabrikan ditentukan menurut keadaan. Jika pabrikan itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia, maka dianggap menurut ayat 2 tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Jawab pertanyaan dimana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama dijalankan penting untuk menentukan hak kekuasaan Inspektur mana diserahkan kepada praktek.
