UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 45
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan. Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.
