UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 46
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau
dari pihak badan hukum maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi
di luar perbuatannya.
