UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 44
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum: ke-1. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam
Pasal 10 dan 34;
ke-2. barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara.
