UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 43
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
(1). Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak
menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(2). Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan,
jika lnspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.
