UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 42
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
www.djpp.depkumham.go.id
