UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 41
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam
Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-
banyaknya dua ribu rupiah.
(2). Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan
setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa
kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
