UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 40
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah dihukum. ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada Inspektur atau kepada pegawai dan orang, dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1, ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 34, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan.
