UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 39
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak- banyaknya seratus ribu rupiah.
