UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 38
BAB 11 — PERATURAN KHUSUS
Menteri Keuangan berhak. ke-1. menetapkan peraturan yang perlu untuk menambah dan menjalankan undang-undang ini, ke-2. menetapkan peraturan yang menyimpang dari undang-undang ini untuk memudahkan pemungutan pajak atau penilikan atas pemungutan pajak, ke-3. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.
