UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 33
BAB 11 — PERATURAN KHUSUS
(1) Siapa pun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan
kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan undang-undang ini atau bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau pekerjaan itu.
(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam
