Pasal 32
BAB 10 — PENGECUALIAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK.
Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang menurut pasal 9 dibayar terlampau banyak atau tak semestinya. Peraturan ini terutama akan berlaku jika jumlah penjualan yang diberitahukan terlampau tinggi, hal mana antara lain akan dapat terjadi jika, oleh karena kekhilafan penyerahan- penyerahan yang dibebaskan dimuat dalam surat pemberitahuan sebagai penyerahan yang dikenakan pajak. Kedua, dalam hal-hal apabila perhitungan menurut pasal 31 tidak mungkin lagi, yakni jika pajak yang harus diperhitungkan melebihi jumlah pajak yang terutang.
Pasal 33 – 38
Pasal 33 sampai dengan 37. Pasal ini kira-kira sama dengan peraturan-peraturan bersangkutan
dalam beberapa aturan pajak. Untuk mencegah terganggunya hidup ekonomi maka harus diadakan kemungkinan pertama untuk dapat menyesuaikan dengan segera Undang-undang ini kepada kebutuhan praktek dan kedua untuk mengadakan kemungkinan untuk mengurus ketidakadilan yang terasa berat dengan cara yang sederhana dan cepat, yang mungkin timbul dalam melakukan Undang- undang ini.
Pasal 39 – 48
Perlu kiranya mengikat hukuman kebebasan dan denda pada maksimum yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam peraturan pajak lainnya, oleh karena dalam satu hal harus lebih banyak diserahkan kepada itikad baik dari wajib pajak dan dalam hal lainnya oleh karena turunnya nilai dari alat penukaran maka maksimum yang ditentukan dalam peraturan- peraturan tersebut dalam keadaan yang telah berubah sekarang tidak lagi mempunyai cukup kekuatan prepentip. Selanjutnya ketentuan-ketentuan ini tidak memerlukan penjelasan-
