UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 31
BAB 10 — PENGECUALIAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK.
ayat 1 dan 2.
Perhitungan menurut ayat 1 dan 2 telah dibicarakan dalam penjelasan umum tentang pasal 29 sampai dengan pasal 32. Yang ditentukan dalam ayat ini tidak usah diberi penjelasan lagi.
ayat 4.
Dalam hal-hal dimana pabrikan mengambil kembali barang dari pembeli dalam keadaan tidak terpakai juga dalam hal-hal dimana pabrikan memberikan pengurangan atas harga jual, maka pajak yang dibayar terlampau banyak dapat diperhitungkan dengan pajak yang sementara itu terutang oleh karena penyerahan-penyerahan barang yang baru.
www.djpp.depkumham.go.id
