Pasal 34
BAB 11 — PERATURAN KHUSUS
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk
menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada Inspektur dan kepada pegawai yang ditunjuk oleh Direktur-Jenderal Iuran Negara dari Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta ahli-ahli dan juru bahasa.
(2). Keterangan-keterangan itu harus disampaikan baik tertulis, maupun dengan lisan,
ataupun dengan memperlihatkan buku-buku dan lain-lain surat, sedemikian itu terserah kepada pilihan orang yang meminta keterangan itu, dalam bentuk dan waktu yang ditetapkannya.
(3). Untuk memberi keterangan dengan lisan atau dengan tulisan, yang.dimaksud dalam ayat
4, orang dapat diwakili oleh seorang kuasa atau oleh seorang ahli. Inspektur, dengan alasan sah dapat menolak seseorang kuasa atau ahli dan berhak meminta, supaya pemohon ikut serta kuasanya.
www.djpp.depkumham.go.id
(4). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,
dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal.
(5) Untuk penolakan memenuhi kewajiban yang diletakkan dengan kuasa pasal ini, tidak
seorang pun dapat memberikan alasan, bahwa ia oleh karena sesuatu hal wajib memegang rahasia, meskipun kewajiban itu ditentukan oleh undang-undang.
(6) Sebelumnya melakukan pekerjaannya maka ahli-ahli dan juru bahasa yang dimaksud
dalam ayat 1 harus bersumpah atau berjanji, di hadapan Inspektur, bahwa pekerjaan yang diperintahkan kepadanya akan dilakukan dengan lurus, cermat dan sebaik-baiknya dan bahwa mereka akan merahasiakan, apa yang harus dirahasiakan.
(7) Direktur-Jenderal Iuran Negara berhak mengeluarkan peraturan tentang penyelidikan dan
tempat di mana penyelidikan itu dilakukan,juga tentang kerugian-kerugian yang akan diberikan kepada ahli dan juru bahasa.
