UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 22
ayat 2.
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk mencegah, supaya soal-soal mengenai benarnya atau besarnya ketetapan pajak dalam hal penagihan di depan hakim jangan sampai dikemukakan di depan hakim sipil, oleh karena hal itu adalah hak kewajiban dari hakim administrasi.
