UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 21
Pajak yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 dapat ditagih seketika. ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar melebihi jumlah satu angsuran, ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim, begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga, ke-3. jika tanggung-pajak bermaksud menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya di negeri ini atau memindahtangankan barang tetapnya yang terletak di negeri ini.
