UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 20
Pasal ini sebagian besar sama dengan pasal 17 dan 18 Ordonansi Pajak Peralihan 1944. Ayat 4 diadakan guna menghindarkan perselisihan paham mengenai cara bagaimana sisa yang belum dibayar, harus dipenuhi dalam hal ada pengurangan atas ketetapan pajak sementara.
