UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 19
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan
yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak.
(2) Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan dimaksud dalam
Pasal 13 ayat 5 diatur oleh inspektur.
(3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak
atau pemberitaan.
(4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
