UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 18
(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan, dimaksudkan dalam pasal 15
Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah daripada penetapan sementara yang lebih dahulu.
(2) Kohir ditetapkan oleh inspektur.
(3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
