UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 17
BAB 6 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan yang diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 14 ayat 1 atau terhadap keputusan yang diambil baginya menurut Pasal 32 dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan setelah tanggal surat keputusan dikirim atau surat ketetapan pajak diserahkan.
PENAGIHAN
