UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 16
BAB 6 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
(1). Atas surat keberatan selekas mungkin diambil keputusan oleh inspektur.
(2) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan.
(3). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau
tidak dapat diterima.
(4) Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkepentingan menurut cara yang
ditetapkan oleh inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
