Pasal 15
BAB 6 — KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
(1). Barangsiapa berkeberatan terhadap pajak, yang dikenakan padanya menurut Pasal 11
ayat 1 dapat memasukkan surat keberatan kepada inspektur, yang menetapkan pajak itu dalam tempo tiga bulan setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam
Pasal 13 ayat 5 diberikan.
(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.
(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang
mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.
(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat mengajukan keberatan dengan
lisan dalam tempo yang telah ditetapkan kepada pembesar yang dimaksud dalam ayat 1, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.
(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat
diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.
(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan
dengan sah dengan mufakatnya inspektur.
www.djpp.depkumham.go.id
