Pasal 14
BAB 5 — TAGIHAN TAMBAHAN.
Hal-hal yang dapat mengakibatkan tagihan tambahan, terbatas kepada hal-hal dimana oleh pabrikan penyetor pajak tidak atau terlampau sedikit dibayarnya atau dengan tidak seharusnya pajak telah dibayar kembali. Dalam hal-hal dimana pajak telah dipungut terlampau sedikit dari pabrikan-pabrikan kecil, maka tidaklah ada kesempatan untuk mengenakan tagihan tambahan, oleh karena pajak telah ditetapkan oleh Inspektur sendiri dengan tidak mendapat bantuan dari pabrikan. Pajak yang termasuk dalam ketetapan tagihan tambahan, menurut ayat 2, dapat ditambah dengan 400%. Dapat diharapkan bahwa hal ini cukup untuk mencegah memakai kebebasan yang luas dengan tidak semestinya yang dalam hal ini diberikan kepada pabrikan penyetor tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
Tambahan ini dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Kepala Jawatan Pajak menurut ayat 3, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan. Tempo 5 tahun didasarkan kepada ketentuan yang sama dari Ordonansi Pajak Peralihan 1944.
Pasal 15 – 17
Peraturan-peraturan pasal-pasal ini pada hakekatnya sesuai dengan peraturan-peraturan tentang hal itu dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932. Pajak yang ditetapkan dapat ditambah dengan keputusan atas surat keberatan. Berhubung dengan itu maka tidak dapat diabaikan peraturan tentang penarikan kembali surat keberatan yang hanya dapat berlaku dengan seizin Inspektur.
PENAGIHAN.
Pasal 18 – 26
Pasal-pasal 18, 19, 21 dan 22 ayat 1. Pasal-pasal ini umumnya sama dengan ketentuan- ketentuan tentang hal ini dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1932. Akan tetapi menyimpang dari hal itu maka dalam pasal 21 ke 1 ditentukan bahwa suatu ketetapan pajak akan ditagih sekaligus, jika lebih dari satu angsuran tidak dibayar. Kemungkinan untuk mengadakan penagihan lebih dahulu berdasar atas pertimbangan, bahwa pelunasan suatu ketetapan pajak penjualan tidak lain dan tidak bukan melainkan suatu pembayaran pajak yang telah dipungut oleh pabrikan untuk Negara. Tunggakan dalam hal membayar pajak ini yang tak dipikul oleh pabrikan, tak dapat dibiarkan saja.
