Pasal 23
(1) Jika pajak terhutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan-badan, maka mereka
tanggung-renteng atas pembayaran pajak itu.
(2) Wakil pabrikan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di negeri ini juga turut
bertanggung-jawab atas pembayaran pajak. (3)Jika di negeri ini pabrikan tidak ada wakilnya, maka dianggap sebagai wakil pabrikan itu ialah orang yang menyerahkan barang.
(4). Jika di negeri ini tinggal dua wakil atau lebih dari pabrikan maka keduanya tanggung-
renteng untuk melunaskan pajak itu.
(5) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban
yang oleh undang-undang ini dibebankan kepada pabrikan.
(6) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.
www.djpp.depkumham.go.id
