UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5A
Ayat (1) Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari Daerah yang tergolong jauh.
Ayat (2) Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (3) Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
Ayat (4) Cukup jelas
Angka 8
