Pasal 18
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Objek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut Retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek Retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Huruf a …
Huruf a Jasa Umum, antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum pemerintahan.
Huruf b Jasa Usaha, antara lain adalah penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit.
Huruf c Mengingat bahwa fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus dipungut Retribusi. Akan tetapi, untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan Daerah, sehingga terhadap perizinan tertentu masih dipungut Retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut Retribusi, antara lain adalah Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pengajuan izin tertentu oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tetap dikenakan Retribusi karena badan-badan tersebut merupakan kekayaan Negara atau kekayaan Daerah yang telah dipisahkan. Pengajuan izin oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan Retribusi Perizinan Tertentu.
Ayat (2) Penggolongan jenis Retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi yang ditentukan dalam Pasal 21.
Ayat (3) Penetapan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha dengan Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata Daerah yang bersangkutan. Penetapan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Pemerintah dilakukan karena perizinan tersebut, walaupun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, tetap memerlukan koordinasi dengan instansi-instansi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
teknis terkait.
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Angka 1 Cukup jelas
Angka 2 …
Angka 2 Yang dimaksud dengan harta dalam angka 2 ini adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan harta lainnya yang bersifat lancar (current asset).
Huruf c Cukup jelas
Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan Pemerintah Daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis Retribusi dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ayat (5) Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ayat (6) Cukup jelas
Angka 9
