Pasal 21
Huruf a Penetapan tarif Retribusi Jasa Umum pada dasarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis Retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional. Disamping itu tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
Huruf b Tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan oleh Daerah sehingga dapat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
Huruf c Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil Retribusi dapat menutup sebagian atau seluruh perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan. Untuk pemberian izin bangunan, misalnya dapat diperhitungkan biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.
Angka 10 …
Angka 10
