Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Huruf c Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Ketentuan dalam huruf d ini dimaksudkan bahwa untuk jenis-jenis Retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu yang prinsip tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah mencantumkan prinsip tersebut. Untuk jenis-jenis Retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah harus mencantumkan prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi.
Huruf e Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Ketentuan dalam huruf g ini termasuk mengatur penentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Huruf h Cukup jelas
Huruf i Cukup jelas
Huruf j Cukup jelas Ayat (4) …
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan kemampuan Wajib Retribusi, misalnya dalam Retribusi tempat rekreasi, pengurangan dan keringanan diberikan untuk orang jompo, orang cacat, dan anak sekolah. Pembebasan Retribusi dikaitkan dengan fungsi objek Retribusi, misalnya pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam.
Huruf c Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan transparan. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat ini, antara lain adalah asosiasi-asosiasi di Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perguruan Tinggi,
Ayat (6) Cukup jelas
Angka 11 Cukup jelas
Angka 12
