UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25A
Ayat (1) Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari Daerah yang tergolong jauh.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Retribusi tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (3) Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
Ayat (4) Cukup jelas Angka 13 …
Angka 13
