UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Huruf a Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak.
Huruf b Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Sesuai dengan kelaziman internasional, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dapat diberikan kepada korps diplomatik.
Ayat (5) …
Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan transparan. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ayat ini, antara lain adalah asosiasi-asosiasi di Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Perguruan Tinggi.
Ayat (6) Cukup jelas
Angka 6 Cukup jelas
Angka 7
