Pasal 3
Ayat (1) Pasal ini mengatur tentang tarif pajak yang paling tinggi yang dapat dipungut oleh Daerah untuk setiap jenis. Penetapan tarif paling tinggi tersebut bertujuan memberi perlindungan kepada masyarakat dari penetapan tarif yang terlalu membebani, sedangkan tarif paling rendah tidak ditetapkan untuk memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur sendiri besarnya tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Daerahnya, termasuk membebaskan pajak bagi masyarakat yang tidak mampu. Di samping itu, dalam penetapan tarif pajak juga dapat diadakan klasifikasi/penggolongan tarif berdasarkan kemampuan Wajib Pajak atau berdasarkan jenis objeknya.
Huruf a Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan serta faktor-faktor penyesuaian yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, misalnya kerusakan jalan dan lingkungan. Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan di atas air.
Huruf b Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jual kendaraan bermotor. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dikenakan atas nilai jual kendaraan di atas air.
Huruf c …
Huruf c Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Huruf d Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas nilai perolehan air yang diambil dan dimanfaatkan, antara lain berdasarkan jenis, volume, kualitas air, dan lokasi sumber air.
Huruf e Tarif Pajak Hotel dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel.
Huruf f Tarif Pajak Restoran dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Restoran.
Huruf g Tarif Pajak Hiburan dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
Huruf h Tarif Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa reklame, yang didasarkan atas nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame.
Huruf i Tarif Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai.
Huruf j Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas nilai jual hasil pengambilan bahan galian Golongan C.
Huruf k Tarif Pajak Parkir dikenakan atas penerimaan penyelenggaraan parkir yang berasal dari pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir kendaraan bermotor.
Ayat (2) Penetapan tarif yang seragam untuk jenis-jenis pajak sebagaimana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diatur dalam ayat ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya bersifat netral terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat dihindarkan praktek pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah pada Daerah tertentu.
Contoh : …
Contoh :
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air di DKI Jakarta sama dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air di Jawa Barat dan seluruh Daerah lainnya. Dalam hal demikian Wajib Pajak tidak mendapat keuntungan apakah akan mendaftarkan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Jawa Barat atau Daerah lainnya.
Ayat (3) Dengan memperhatikan kondisi masing-masing Daerah Kabupaten/Kota, tarif untuk jenis-jenis pajak sebagaimana diatur dalam ayat ini dapat ditetapkan tidak seragam. Hal ini, antara lain dengan mempertimbangkan bahwa tarif yang berbeda untuk jenis-jenis pajak yang diatur dalam ayat ini, tidak akan mempengaruhi pilihan lokasi Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan yang dikenakan pajak.
Ayat (4) Cukup jelas
Angka 5
