Pasal 2
Ayat (1) Jenis-jenis pajak Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis pajak. Walaupun demikian, Daerah Propinsi dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah tersebut dipandang kurang memadai. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah Propinsi tetapi tidak terbagi dalam Daerah Kabupaten/Kota, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk Daerah Propinsi dan pajak untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf a Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
Huruf b …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Huruf c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Huruf d Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
Ayat (2) Jenis-jenis pajak Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) jenis pajak. Walaupun demikian, Daerah Kabupaten/Kota dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah Kabupaten/Kota tersebut dipandang kurang memadai.
Huruf a Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
Huruf b Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Huruf c Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Huruf d …
Huruf d Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Huruf e Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Huruf f Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan perkembangan potensi pajak dengan tetap memperhatikan kesederhanaan jenis pajak dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Huruf a Yang dimaksud dengan kriteria bersifat pajak dan bukan Retribusi adalah bahwa pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
Huruf b Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c …
Huruf c Yang dimaksud dengan kriteria objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum berarti bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketenteraman, dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Yang dimaksud dengan kriteria potensinya memadai berarti bahwa hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi Daerah.
Huruf f Yang dimaksud dengan kriteria tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif berarti bahwa pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar Daerah maupun kegiatan ekspor impor.
Huruf g Yang dimaksud dengan kriteria aspek keadilan, antara lain adalah objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan kriteria kemampuan masyarakat adalah kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
Huruf h Yang dimaksud dengan kriteria menjaga kelestarian lingkungan adalah bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3
