UU
PERFILMAN
Pasal 86
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
