UU
PERFILMAN
Pasal 87
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
- badan . . .
- badan yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan
pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya
badan tersebut oleh Pemerintah.
