UU
PERFILMAN
Pasal 85
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
- Pelaku . . .
- Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
- Insan perfilman harus memenuhi standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
