UU
PERFILMAN
Pasal 84
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota
lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota
lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang
ini.
