UU
PERFILMAN
Pasal 83
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana
korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh:
- pengurus yang memiliki kedudukan berwenang
mengambil keputusan atas nama korporasi;
- orang yang mewakili korporasi untuk
melakukan perbuatan hukum; dan/atau
- orang yang memiliki kewenangan untuk
mengendalikan korporasi tersebut.
