UU
PERFILMAN
Pasal 82
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81
dilakukan oleh atau atas nama korporasi,
ancaman pidana denda ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81
dilakukan oleh atau atas nama korporasi,
pidana dijatuhkan kepada:
korporasi; dan/atau
pengurus korporasi.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana
tambahan berupa:
- perampasan keuntungan yang diperoleh
dari tindak pidana; dan/atau
- pencabutan . . .
- pencabutan izin usaha.
