Pasal 81
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya
dari satu pelaku usaha pembuatan film atau
pengedaran film atau impor film tertentu
melebihi 50% (lima puluh persen) jam
pertunjukannya yang mengakibatkan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang yang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha perfilman atau membuat
ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi
pelaku usaha perfilman lain memberi atau
menerima pasokan film yang mengakibatkan
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penanganan perkara terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
