UU
PERFILMAN
Pasal 80
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan,
menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan
kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor
padahal diketahui atau patut diduga isinya
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
