UU
PERFILMAN
Pasal 79
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara; dan/atau
pembubaran atau pencabutan izin.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran
denda administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
