UU
PERFILMAN
Pasal 71
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional
dan/atau tingkat internasional, wajib diberi
penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
