UU
PERFILMAN
Pasal 70
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Sumber pembiayaan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
pemangku kepentingan; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
non-anggaran pendapatan dan belanja daerah
wajib diaudit oleh akuntan publik dan
diumumkan kepada masyarakat.
