UU
PERFILMAN
Pasal 69
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 bertugas untuk:
menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
mengikuti festival film di luar negeri;
menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi
pembuatan film asing;
memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
melakukan penelitian dan pengembangan
perfilman;
memberikan penghargaan; dan
memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu
yang bermutu tinggi.
