UU
PERFILMAN
Pasal 68
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat
dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf j dibentuk badan perfilman
Indonesia.
(2) Pembentukan badan perfilman Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh
Pemerintah.
(3) Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga
swasta dan bersifat mandiri.
(4) Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu
kota negara Republik Indonesia.
(5) Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh
Presiden.
