UU
PERFILMAN
Pasal 67
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan perfilman.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
apresiasi dan promosi film;
penyelenggaraan pendidikan dan/atau
pelatihan perfilman;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi perfilman;
pengarsipan film;
kine klub;
museum perfilman;
memberikan penghargaan;
penelitian dan pengembangan;
memberikan masukan perfilman; dan/atau
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi
pembuatan film luar negeri.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara
perseorangan atau kelompok.
